Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, Izin Operasi dan Kartu Pegawasan Kendaraan Umum.
Syarat – Syarat:
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha,
Akta pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi,
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perorangan;
Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili dipulau Jawa, Sumatra dan Bali;
Pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan/pool.
Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar
Map jepit plastik 3 buah.
Biaya: Rp. 250.000,-
Waktu Penyelesaian izin: 6 (enam) hari kerja.